Pelaku mengambil saldo Kripto senilai Rp4.341.622.000 milik korban dengan cara mentransfer melalui HP-nya.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, Jumat (3/3) membenarkan adanya pengaduan kejadian itu. Kronologisnya, lanjut Kombes Bayu, pada Sabtu pukul 18.00 WITA, IK berada di TKP.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/03/03/326461/Dua-WN-Rusia-Ngaku-Dirampok,...html