Latar Belakang Kasus:
Kasus dugaan korupsi keuangan Kopwan "Pandan Lestari" Desa Pandanpancur dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan oleh warga berinisial E-S bersama lima pengadu lainnya pada Mei 2025.
Dana yang dipermasalahkan bersumber dari hibah Provinsi Jawa Timur: Rp 25 juta pada 2010 dan Rp 25 juta pada 2017.
Tindakan Kejaksaan:
Kasi Intelijen Kejari, Condro Maharanto, menyatakan bahwa berkas pengaduan sudah diterima dan dalam tahap telaah awal.
Kepala Kejari Lamongan, Dyah Ambarwati, memastikan proses telaahan dilakukan oleh bagian Intelijen sebelum ditindaklanjuti.
Dugaan Penyimpangan:
Berdasarkan hasil rapat anggota tahunan 2021, aset keuangan Kopwan tercatat Rp 290.423.562, dan kas sebesar Rp 66.109.062.
Diduga terdapat ketimpangan dalam distribusi pinjaman dan piutang fiktif atas nama anggota, dengan nilai besar antara Rp 8,8 juta – Rp 35,65 juta hanya pada tujuh orang.
Dana pendidikan dan sosial diduga tidak direalisasikan, serta pinjaman ketua tidak dikenakan bunga.
Warga melaporkan bahwa dana Kopwan sudah habis, padahal catatan keuangan menunjukkan angka ratusan juta.
Tuntutan Masyarakat:
Masyarakat meminta Kejari:
Melakukan penyelidikan hukum secara menyeluruh.
Membentuk tim investigasi.
Memanggil dan memeriksa pengurus harian (Ketua: Isna Safaatin, Sekretaris: Santi, Bendahara: Sriambarwati), pendamping Taufik, dan pejabat Dinas Koperasi Lamongan.
Jika tidak ada progres, masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa lanjutan ke Kejari Lamongan.
Tujuan Pengaduan:
Dorongan masyarakat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.