Hal ini sesuai dengan laporan korban ke Polres Samosir dengan Nomor LP/GAR/B/5/VI/2023/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATETA UTARA. Tanggal 30 Juli 2023.
Dalam laporan korban Hilman Naibaho kepada Polres Samosir menjelaskan sebelumnya pada hari Senin, 29 Mei 2023 korban melakukan mediasi ke kantor Desa Sijambur, Kec.Ronggur Nihuta dan di hadiri oleh (JN) selaku Kepala Desa Sijambur dan di hadiri juga oleh perangkat Desa Sijambur, tujuan dari Mediasi tersebut untuk membahas permasalahan pendirian bangunan gedung Posyandu dan gedung PAUD yang terletak di Dusun Melati, Desa Sijambur, Kec. Ronggur Nihuta.