Oknum dosen berinisial PAA ini pun disangkakan Undang-Undang (UU) tetang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam pidana penjara di atas 5 tahun.
Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, Minggu (7/5) mengatakan, penetapan tersangka telah dilakukan Sabtu (6/5). Penyidik menetapkan dosen berinisial PAA sebagai tersangka, setelah menemukan cukup bukti dan pengakuan dari tersangka.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/05/07/337593/Dugaan-Pelecehan-Mahasiswi,Oknum-Dosen...html