Penjemputan tersebut karena Redi Dasman diduga melakukan pengelapan dalam jabatan saat menjabat sebagai Kepala Terminal PT Agung Prima Nusantara (APN) yang berlokasi di Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.
Tersangka Redi Dasman yang juga merupakan Direktur PT Multi Sarana Terminal itu, terancam hukuman penjara 5 tahun dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan oleh penyidik Subdit I Unit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum ?á(Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Ipda Jaya Tarigan melalui Kepala Sub Bidang ?á(Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas), Kompol Tiswan saat dikonfirmasi oleh awak media di ruangan kerjanya, Jumat (9/6/2023).