Menurut Kajari Badung, Imran Yusuf, hingga saat ini sudah sekitar 20 saksi diperiksa, dan hasil audit kerugian negara juga telah keluar, dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp 1,7 miliar.
Kasiintel Gede Made Bamaxs Wira Wibowo menyampaikan bahwa penyaluran KUR tersebut diduga fiktif dan merupakan tindakan melawan hukum. Penyidikan dipimpin oleh Dewa Lanang Arya, dan saat ini proses tinggal menunggu usulan expose untuk penetapan tersangka.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2022/05/22/269961/Dugaan-Penyimpangan-KUR-Bank-Plat...html