Bahkan, Gubernur Koster melarang wisatawan menjadikan gunung sebagai destinasi wisata. Peraturan Daerah (Perda) terkait pelarangan pendakian gunung akan segara dirancang. Sebab, Gubernur Koster berencana menjadikan sejumlah gunung di Bali sebagai kawasan suci sesuai visi ?Ç£Nangun Sat Kerthi Loka Bali?Ç¥. Terlebih gunung sebagai kawasan suci sudah masuk dalam Perda RTRW Provinsi Bali 2023-2043.
Atas langkah tegas Gubernur Koster tersebut, akademisi Hukum Universitas Warmadewa (Unwar), Dr. I Wayan Rideng, SH.,MH., memberi apresiasi dan dukungan kepada Gubernur Koster untuk menindak tegas setiap perilaku wisatawan yang tidak mentaati aturan kearifan lokal Bali. Menurutnya, berbagai kemunculan perilaku wisatawan yang melakukan pelanggaran hukum, baik hukum positif dan juga hukum adat, khususnya tatanan hukum adat di Bali telah menciderai aura dan taksu Bali.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/06/07/343393/Dukung-Langkah-Gubernur-Koster-Menjaga...html