Dukung Penyelenggaraan Pemilu 2024, Jaksa Agung Terbitkan INSJA

Wilayah
Bali
Kategori
Nasional
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-11-16
Views
0
JAKARTA - Dalam upaya mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum serentak Tahun 2024, Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 16 November 2023.

Burhanuddin menjelaskan bahwa INSJA tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan penggunaan penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu dalam Pemilu 2024. "Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan memorandum Jaksa Agung Nomor 127 tentang upaya meminimalisir dampak penegakan hukum terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024," ujarnya.

Dalam INSJA tersebut, Burhanuddin menegaskan kepada jajaran Korps Adhyaksa untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024. Ini termasuk memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang dapat menimbulkan tindak pidana Pemilu, serta melakukan deteksi dini dan pencegahan.

Burhanuddin juga memerintahkan jajaran bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen kejaksaan untuk menunda pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024. "Menunda proses pemeriksaan, baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan, terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilu sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai dengan selesai rangkaian penyelenggaraan pemilu," tuturnya.

Dia menegaskan pentingnya netralitas jajaran kejaksaan dalam Pemilu 2024 dan siap melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait pelaksanaan pemilu. "Memastikan netralitas semua jajaran kejaksaan dengan menjaga muruah penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan atau politik praktis oleh kelompok manapun yang dapat mempengaruhi dan mengganggu terselenggaranya Pemilihan Umum Serentak 2024," kata Burhanuddin.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/16/373817/Dukung-Penyelenggaraan-Pemilu-2024,Jaksa...html

Tags: pemilu agung burhanuddin kejaksaan jaksa