Dukung Tercapainya NZE 2060,?áPLN Kolaborasi dengan DJK Sosialisasikan Prosedur Pengajuan PLTS Atap

Wilayah
Bali
Kategori
Ekonomi
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-11-16
Views
0
PT PLN (Persero) berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 dengan memberikan kemudahan layanan bagi pelanggan yang ingin memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap. Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), PLN memiliki prosedur yang harus dipenuhi oleh pelanggan PLTS atap yang ingin terhubung dengan jaringan listrik PLN.

Prosedur pengajuan pemasangan PLTS atap ini terus disosialisasikan kepada masyarakat dan asosiasi pemilik usaha energi surya untuk menjamin keamanan dan keandalan operasi jaringan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. Hal ini disampaikan oleh General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Bali, I Wayan Udayana, saat membuka Workshop Prosedur Permohonan & Ketentuan Sertifikat Laik Operasi (SLO) PLTS Atap di kantor PLN UID Bali pada Selasa, 14 November 2023.

Udayana menekankan pentingnya dukungan PLN terhadap transisi energi untuk mencapai NZE 2060, sambil tetap menjaga kualitas layanan agar tetap andal bagi pelanggan umum. "PLN mendukung adanya PLTS rooftop karena merupakan bagian dari transformasi hijau, yakni penggunaan energi terbarukan di sisi hilir, namun dengan tetap memastikan kualitas listrik bagi pelanggan umum tidak terganggu," jelasnya.

Antusiasme masyarakat Bali untuk menggunakan PLTS atap cukup tinggi, dengan saat ini tercatat 415 pelanggan yang telah menggunakan PLTS atap dengan total kapasitas terpasang sebesar 6,9 Mega Watt peak (MWp). PLN melalui subholdingnya, PLN Icon Plus, juga berperan dalam penyediaan PLTS atap, memberikan opsi dan solusi energi terbarukan kepada masyarakat dengan layanan yang andal dan berkualitas.

Dalam kegiatan ini, PLN menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk berbagi pengetahuan terkait pengurusan SLO untuk pelanggan PLTS atap. Koordinator DJK, Wahyudi Joko Santoso, menekankan bahwa pemenuhan SLO menjadi wajib untuk memastikan keselamatan ketenagalistrikan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Asosiasi PLTS Atap dan perusahaan pemasang PLTS atap (EPC) di Bali, di mana berbagai prosedur pengajuan pemasangan PLTS atap serta pengajuan SLO dipaparkan. Syarat pengajuan mencakup dokumen kelengkapan PLTS, laporan pembangunan dan pemasangan PLTS atap untuk kapasitas hingga 500 kWp, serta pengurusan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) bagi kapasitas di atas 500 kWp melalui oss.go.id, serta berkas kelengkapan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/16/373680/Dukung-Tercapainya-NZE-2060,PLN-Kolaborasi...html

Tags: plts pelanggan listrik pln atap