Dwi fungsi kini hanya menempatkan anggota TNI di pos kementerian atau lembaga untuk mendukung kinerja pemerintah, bukan untuk kepentingan politik praktis.
Penempatan TNI di kementerian/lembaga akan dibatasi sesuai RUU dan peraturan terkait.
Kemenko Polhukam sedang menggelar forum diskusi dengan akademisi, tokoh masyarakat, dan media untuk membahas RUU TNI, sebelum dimasukkan ke Daftar Intervensi Masalah (DIM).
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/07/11/408624/Dwi-Fungsi-Dalam-RUU-TNI...html