?Ç£Kami mendapatkan laporan PMI yang melakukan cuti atau pulang ke Indonesia di mana saat kembali ke negara penempatan selalu menghadapi kendala, yaitu pencegahan di imigrasi lantaran tidak dapat menunjukkan e-KTKLN atau e-PMI. Kami tegaskan bahwa e-KTKLN atau e-PMI bukanlah dokumen persyaratan yang wajib dimiliki PMI,?Ç¥ ujar Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (25/7).
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/07/25/352662/e-KTLN-dan-e-PMI-Bukan-Dokumen...html