e-KTLN dan e-PMI Bukan Dokumen Persyaratan Wajib Dimiliki PMI

Wilayah
Bali
Kategori
Nasional
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-07-25
Views
0
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri Elektronik (e-KTKLN) atau e-PMI bukan dokumen persyaratan yang wajib dimiliki oleh pekerja migran Indonesia untuk kembali bekerja ke negara penempatan.

?Ç£Kami mendapatkan laporan PMI yang melakukan cuti atau pulang ke Indonesia di mana saat kembali ke negara penempatan selalu menghadapi kendala, yaitu pencegahan di imigrasi lantaran tidak dapat menunjukkan e-KTKLN atau e-PMI. Kami tegaskan bahwa e-KTKLN atau e-PMI bukanlah dokumen persyaratan yang wajib dimiliki PMI,?Ç¥ ujar Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (25/7).

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/07/25/352662/e-KTLN-dan-e-PMI-Bukan-Dokumen...html

Tags: indonesia pekerja pmi migran ktkln