Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, Dr. Ir. Ediar Usman, M.T., mengatakan, pemerintah terus mengembangkan komoditas pertambangan yang lebih baik ke depan dengan memperhatikan kondisi lingkungan. Pemerintah juga terus menciptakan nilai tambah hasil pertambangan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 103, 104, dan 105.
Dalam Pasal 106 C, disebutkan Ediar, bahwa IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan pemurnian yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini disesuaikan menjadi perizinan usaha industri yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sejak undang-undang ini berlaku.
Kemudian, Pasal 170 A menyatakan, penjualan produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri paling lama 3 tahun sejak undang-undang berlaku dengan beberapa persyaratan serta membayar bea keluar.
Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/03/08/ediar-usman-jelaskan-penyebab-smelter-mineral-logam-meleset-beroperasi-di-2023/