Eks Kapolsek Lakarsantri akan Dilaporkan ke Propam terkait Kematian DSA Dianiaya Anak DPR RI

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
Wildan Pratama
Tanggal
2023-10-09
Views
0
Dimas Yemahura, pengacara DSA, wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, yang menjadi korban pembunuhan oleh GRT, anak anggota DPR RI, berencana melaporkan sejumlah anggota polisi ke Propam Polrestabes Surabaya. Laporan ini ditujukan kepada Kompol Hakim, mantan Kapolsek Lakarsantri, Iptu Samikan, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, dan AKP Haryoko Widhi, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, karena diduga berusaha menutupi proses hukum terkait kematian DSA.

Dimas menyatakan bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh para polisi tersebut tidak sesuai dengan fakta dan dapat menghalangi proses hukum. Ia mengkritik pernyataan yang menyebutkan bahwa DSA meninggal karena penyakit asam lambung dan tidak ditemukan luka-luka pada tubuhnya. Menurut Dimas, pernyataan tersebut dapat menimbulkan kebingungan dan berpotensi menutupi fakta hukum yang sebenarnya.

Sebelumnya, Iptu Samikan menyatakan bahwa DSA memiliki gejala lambung dan ditemukan dalam kondisi pucat di apartemennya. Ia juga menolak adanya penganiayaan yang dilakukan oleh kekasih korban.

Kompol Hakim, yang sudah tidak menjabat sebagai Kapolsek Lakarsantri, dibebas tugaskan karena masalah kesehatan. AKP Haryoko menjelaskan bahwa Hakim telah menjalani perawatan di rumah sakit selama beberapa bulan.

Dimas saat ini sedang menyusun laporan dan analisis terhadap ketiga anggota Polri tersebut sebelum melaporkan ke Propam. Ia berharap agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas dan adil.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/eks-kapolsek-lakarsantri-akan-dilaporkan-ke-propam-terkait-kematian-dsa-dianiaya-anak-dpr-ri/

Tags: anak meninggal oktober dpr lakarsantri