Dimas menyatakan bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh para polisi tersebut tidak sesuai dengan fakta dan dapat menghalangi proses hukum. Ia mengkritik pernyataan yang menyebutkan bahwa DSA meninggal karena penyakit asam lambung dan tidak ditemukan luka-luka pada tubuhnya. Menurut Dimas, pernyataan tersebut dapat menimbulkan kebingungan dan berpotensi menutupi fakta hukum yang sebenarnya.
Sebelumnya, Iptu Samikan menyatakan bahwa DSA memiliki gejala lambung dan ditemukan dalam kondisi pucat di apartemennya. Ia juga menolak adanya penganiayaan yang dilakukan oleh kekasih korban.
Kompol Hakim, yang sudah tidak menjabat sebagai Kapolsek Lakarsantri, dibebas tugaskan karena masalah kesehatan. AKP Haryoko menjelaskan bahwa Hakim telah menjalani perawatan di rumah sakit selama beberapa bulan.
Dimas saat ini sedang menyusun laporan dan analisis terhadap ketiga anggota Polri tersebut sebelum melaporkan ke Propam. Ia berharap agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas dan adil.