Oleh: Dr.Rusli Halil Nasution.,SH.I.,MA
Mengacu kepada UU Nomor 15 Tahun 2011
Keberadaan Bawaslu di bentuk oleh jajaran pengawas pemilu dilakukan secara berjenjang. Bawaslu mulai membentuk Bawaslu Provinsi dan selanjutnya Bawaslu Provinsi membentuk Panwas Kabupaten/Kota. Kemudian secara berjenjang Panwas Kabupaten/Kota selanjutnya Panwas Kecamatan (Panwascam), Panwascam membentuk Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) atas usulan PPL.
Dalam Pasal 1 angka 18 UU No.15 Tahun 2011 Tentang Penyelengara Pemilihan Umum menyebutkan, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota. Dalam pasal 77 disebutkan, Tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten/kota adalah mengawasi tahapan penyelenggraan pemilu di wilayah kabupaten/kota. Selanjutnya dalam pasal 78 disebutkan Panwas kabupaten/kota berkewajiban tidak bersikap diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenang.
Melakukan pembinaan dan pengawasan, menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran, menyampaikan laporan hasil pengawasan serta melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panwaslu memiliki fungsi dan peran strategis dalam upaya menciptakan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, di mana kewenangan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 pasal 76, 78, 80, 82 dan 84. Sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, secara kelembagaan keberadaan pengawas pemilu bersifat ad hoc. Berbeda dengan KPU yang sejak pemilu tahun 2004 telah permanen keberadaannya. Secara kelembagaan akan sangat berbeda gaya dan managerialnya dengan lembaga yang ad hoc.
Sifat ad hoc ini, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya menimbulkan problematik yang komplek. Jika diurai, maka akan ditemukan deretan permasalahan yang melilit di dalamnya, mulai kelembagaan, anggaran, personil dan juga kesekretariatan serta tugas dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/eksistensi-bawaslu-dalam-mewujudkan-pemilu-adil-dan-demokratis/