Pasalnya dalam pemberitaan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan adanya dugaan ekspor bijih nikel ilegal sebesar 5 juta ton ke China.
Diduga hal ini terjadi sejak 2021 hingga 2022, padahal dari awal Januari 2020 pemerintah telah memberlakukan larangan ekspor ore nikel.
Dugaan ekspor ilegal bijih nikel tersebut berasal dari Bea Cukai China yang berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyikapi hal itu, dia mengatakan, Kementerian ESDM bekerja sesuai aturan yang berlaku sehingga akan melakukan tindakan yang sesuai aturan.
?Ç£Kita mengikuti seluruh regulasi yang ada. Jadi prinsipnya, ESDM itu satu, menyusun regulasi untuk implementasi. Kemudian kita melaksanakan regulasi tersebut termasuk mengawasi. Jadi kita bergerak disitu saja,?Ç¥ kata Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Menurutnya, langkah Kementerian ESDM terhadap kasus tersebut harus melalui kajian yang intensif dan sesuai aturan.
?Ç£Kalau itu dianggap nanti dari sisi kajian kita itu melanggar tentunya sanksinya kita ikuti saja yang sudah ada didalam Undang-Undang kita,?Ç¥ ujarnya.
PT SILO merupakan perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) besi secara sah. Dalam laporan pengiriman besi PT SILO ke China ditemukan total sebanyak 84 kali pengiriman.
Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/09/29/12537/