Meskipun jumlah PHK tersebut signifikan secara persentase, Twitter tidak memangkas karyawan sebanyak raksasa teknologi lain seperti Google, Amazon, Microsoft, dan Meta yang juga memangkas puluhan ribu tenaga kerja secara global.
Selain itu, Twitter menghadapi beberapa tuntutan hukum dari mantan karyawan terkait PHK dan tunjangan. Secara hukum, Twitter, Inc. kini telah mengajukan merger dengan X Corp., sehingga perusahaan Twitter sebagai entitas berdiri sendiri sudah tidak ada lagi dan berada di bawah X Holdings Corp. sebagai induk perusahaannya.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/elon-musk-twitter-telah-phk-sekitar-80-persen-tenaga-kerja/