Dilansir dari
Antara,
Selasa (30/5/2023) transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Grafik Harga Emas Antam per 30 Mei 2023. Foto: Laman Logam Mulia
Berikut harga dasar pecahan emas batangan dilansir dari laman
Logam
Mulia
, Selasa (30/5/2023) per 08.30 WIB.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/ekonomibisnis/2023/emas-antam-menguat-rp1-000-jadi-rp1048-juta-per-gram/