Empat Penyerang Kantor Satpol PP Jalani Sidang Tuntutan

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2024-03-26
Views
0
DENPASAR – Empat terdakwa kasus penyerangan kantor Satpol PP Kota Denpasar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (26/3/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih menuntut masing-masing terdakwa, yaitu I Nyoman Sukerta, Nanang Kosim, Herri, dan Udi Imam Tutoko, dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

JPU menyatakan keempatnya terbukti bersalah melanggar Pasal 214 ayat (1) jo Pasal 211 KUHP, yakni melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat negara secara bersekutu.

Peristiwa bermula dari razia PSK oleh Satpol PP Denpasar pada 25 November 2023 di Jalan Danau Tempe, Sanur, yang menjaring 33 wanita. Keesokan harinya, para terdakwa yang merasa tidak terima mendatangi kantor Satpol PP di Jalan Kecubung. Mereka melakukan penyerangan dengan menendang gerbang, memukul petugas, dan merusak fasilitas kantor.

Salah satu korban, Made Suteja, mengalami luka akibat pemukulan. Sementara itu, dua pelaku lain yang merupakan oknum TNI diproses melalui Peradilan Militer. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/03/26/393473/Empat-Penyerang-Kantor-Satpol-PP...html

Tags: jalan kantor satpol terdakwa denpasar