JPU menyatakan keempatnya terbukti bersalah melanggar Pasal 214 ayat (1) jo Pasal 211 KUHP, yakni melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat negara secara bersekutu.
Peristiwa bermula dari razia PSK oleh Satpol PP Denpasar pada 25 November 2023 di Jalan Danau Tempe, Sanur, yang menjaring 33 wanita. Keesokan harinya, para terdakwa yang merasa tidak terima mendatangi kantor Satpol PP di Jalan Kecubung. Mereka melakukan penyerangan dengan menendang gerbang, memukul petugas, dan merusak fasilitas kantor.
Salah satu korban, Made Suteja, mengalami luka akibat pemukulan. Sementara itu, dua pelaku lain yang merupakan oknum TNI diproses melalui Peradilan Militer. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/03/26/393473/Empat-Penyerang-Kantor-Satpol-PP...html