Pada Rabu, 20 Maret 2024, empat tersangka dewasa dalam kasus pembunuhan di Jalan Raya Sempidi-Dalung, Badung, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung oleh penyidik Polres Badung. Keempat tersangka berinisial RS, BFHS, OYB, dan AHM.
Poin Penting:
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 (pembunuhan berencana), atau Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Mereka ditahan di Lapas Kerobokan untuk masa tahanan 20 hari, dari 20 Maret hingga 9 April 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyiapkan berkas untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Latar Belakang:
Sebelumnya, seorang anak berinisial AMF yang juga terlibat dalam kasus ini telah disidang dan divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Ia telah dieksekusi ke LPKA Karangasem.
Kasus ini menewaskan korban bernama Adhi Putra Krismawan, dan melibatkan unsur pengeroyokan hingga pembunuhan berencana.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/03/20/392640/Empat-Tersangka-Pembunuhan-di-Sempidi...html