Anggiat memimpin langsung sidang pewarganegaraan itu dengan melontarkan sejumlah pertanyaan yang dapat dijawab oleh keempat warga blasteran Indonesia-Jepang itu.
Sidang pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyebutkan pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/07/12/350080/Empat-Warga-Keturunan-Jepang-Jalani...html