Enam Hakim Konstitusi Dijatuhi Sanksi Lisan

Wilayah
Bali
Kategori
Nasional
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-11-07
Views
0
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada enam hakim konstitusi yang terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengumumkan keputusan ini di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, pada Selasa, 7 November 2023.

Keenam hakim yang menerima sanksi tersebut adalah Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah. Pelaporan terhadap mereka dilakukan oleh beberapa organisasi, termasuk Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.

Jimly menjelaskan bahwa para hakim terlapor secara bersama-sama melanggar kode etik yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, serta prinsip kepantasan dan kesopanan. Mereka juga dinyatakan tidak dapat menjaga kerahasiaan informasi dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, yang mengakibatkan pelanggaran prinsip-prinsip etika.

MKMK merekomendasikan agar hakim konstitusi tidak membiarkan praktik saling mempengaruhi antar hakim dalam penentuan sikap dalam memeriksa dan memutuskan perkara. Selain itu, mereka harus menjaga iklim intelektual yang mendukung pencarian kebenaran dan keadilan konstitusional.

Jimly juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan informasi yang dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim. Terakhir, MKMK merekomendasikan revisi Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, dengan penekanan pada pengaturan mekanisme majelis kehormatan banding dalam undang-undang, bukan diatur sendiri oleh Mahkamah Konstitusi.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/07/372262/Enam-Hakim-Konstitusi-Dijatuhi-Sanksi...html

Tags: majelis hakim kehormatan konstitusi jimly