Kepala Pusat Penelitian Kependudukan SDM Universitas Udayana (Unud) Dr. I Gusti Wayan Murjana Yasa, SE., M.Si., Kamis (14/9) menjelaskan, penduduk yang dikategorikan miskin ekstrem menurut definisi Bank Dunia adalah mereka yang pendapatannya kurang dari USD 1,9 AS PPP (puchasing power parity) per hari. Di Bali tingkat kemiskinan relatif rendah secara nasional (4,25%), termasuk juga tingkat kemiskinan ekstrem yang mencapai 0,54%.
Target pada 2024 untuk menurunkan menjadi 0% tingkat kemiskinan ekstrem menurutnya memiliki tantangan tersendiri kepada Pemerintah Daerah. Maka dari itu, langkah-langkah yang diambil Pj. Gubernur perlu diapresiasi menjadi gerakan bersama, Pemerintah Daerah Pusat, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, Perguruan Tinggi, masyarakat dan juga khususnya penduduk miskin.
Baca juga:
Pj Gubernur Bali Berkomitmen Jaga Netralitas, Jika Melanggar Laporkan ke Bawaslu
Berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, keluarga miskin ekstrem dimungkinkan memperoleh beberapa bantuan sekaligus. ?Ç£Kebijakan bersegi banyak ini perlu dioptimalkan dan akan efektif perlu dukungan data yang valid, agar berbagai program tepat sasaran,?Ç¥ ujarnya.
Program yang digulirkan juga dilakukan berbasis penyebab yaitu faktor apa yang menyebabkan mereka miskin ekstrem. Seperti halnya dokter akan dapat mengobati dengan tepat jika diketahui penyebab penyakitnya.
Selanjutnya penting dilakukan pola pemberdayaan untuk mencegah kemiskinan berkelanjutan. Partisipasi masyarakat miskin untuk entas dari kemiskinan adalah bagian penting proses pengentasan kemiskinan termasuk kemiskinan ekstrim.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/09/15/362322/Entaskan-Kemiskinan-Ekstrem,Komitmen-Pj...html