Dasar Hukum: SE ini merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, perubahan UU Nomor 19 Tahun 2016, dan Instruksi Menkominfo Nomor 1 Tahun 2023.
Larangan Penggunaan Fasilitas Pemerintah: ASN dan non-ASN dilarang menggunakan fasilitas milik daerah (komputer, laptop, internet) untuk kegiatan di luar urusan kantor, termasuk perjudian, pornografi, dan game.
Pengawasan dan Sanksi:
Kepala perangkat daerah (PD) bertanggung jawab mengawasi penggunaan fasilitas.
ASN/non-ASN yang melanggar bisa dikenai sanksi disiplin, teguran lisan/tertulis, atau hukuman lain sesuai peraturan.
Kampanye Anti Judi: ASN dan non-ASN juga diimbau untuk tidak berkomunikasi dengan pihak terkait judi online dan ikut mengkampanyekan anti-judi di lingkungan kerja.
Sumber asli: https://surabayaonline.co/2024/07/09/eri-cahyadi-keluarkan-se-larangan-judi-online/