Berikut adalah ringkasan dari poin-poin utama dalam Kepmen ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023:
1. **Pedoman RKAB**: Menetapkan pedoman pelaksanaan penyusunan, evaluasi, dan persetujuan RKAB, termasuk format penyusunan dan tata cara penyampaian evaluasi.
2. **Format Penyusunan RKAB**: Terdiri dari dua poin turunan yang menjelaskan format penyusunan RKAB untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan dari Operasi Kontrak/Perjanjian.
3. **Tata Cara Penyampaian dan Evaluasi**: Mengatur tata cara penyampaian, evaluasi, dan persetujuan RKAB untuk IUP tahap kegiatan eksplorasi dan Operasi Produksi.
4. **Format Persetujuan RKAB**: Menyediakan format persetujuan RKAB yang terdiri dari dua poin utama turunan.
5. **Persetujuan oleh Direktur Jenderal**: Menyatakan bahwa Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat memberikan persetujuan RKAB setelah terpenuhinya kriteria dasar atau esensial.
6. **Pencabutan Kepmen Lama**: Menyatakan bahwa Kepmen ESDM Nomor 1806.K/30/MEM/2018 tidak berlaku lagi sejak Kepmen baru ini mulai berlaku.
Kepmen ESDM Nomor 1806.K/30/MEM/2018 sebelumnya mengatur pedoman pelaksanaan penyusunan, evaluasi, dan persetujuan RKAB serta laporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, yang juga terdiri dari sembilan poin utama.
Dengan adanya Kepmen ESDM yang baru ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan kegiatan usaha pertambangan di Indonesia.
Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/11/09/esdm-resmi-cabut-kepmen-1806-diganti-kepmen-373-pedoman-rkab/