Himawan menjelaskan bahwa reklamasi melibatkan beberapa tahapan, termasuk penataan zona lahan, penanaman, pemeliharaan, dan pemantauan. Proses penempatan jaminan reklamasi terdiri dari dua tahapan: eksplorasi dan operasi produksi. Perusahaan harus mengajukan dokumen rencana reklamasi untuk dievaluasi oleh pemerintah, dan setelah mendapatkan persetujuan, mereka harus menempatkan jaminan reklamasi sesuai dengan luas lahan yang dibuka.
Besaran jaminan reklamasi ditentukan berdasarkan Kepmen 1827 tahun 2018, yang mencakup biaya-biaya yang harus dipenuhi untuk reklamasi. Himawan juga mencatat adanya kendala dalam pencairan jaminan dan pengumpulan dokumen dari daerah, serta proses serah terima jaminan reklamasi dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat yang sedang berlangsung.
Dia menekankan pentingnya perbaikan dalam proses jaminan agar lebih mudah ke depannya, dan saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan untuk memverifikasi data terkait IUP yang banyak. Himawan berharap pemerintah daerah segera menyerahkan data jaminan agar proses verifikasi dapat dilakukan dengan cepat.
Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/10/18/esdm-sebut-reklamasi-wajib-dilakukan-oleh-pemilik-iup-dan-iupk/