Peraturan ini mengisyaratkan keberpihakan pemerintah pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia, kata Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (9/3).
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/03/09/327489/Fasilitas-Pajak-Penghasilan-Nol-Persen...html