Fasilitas Pajak Penghasilan Nol Persen Bagi Pelaku Usaha di IKN

Wilayah
Bali
Kategori
Peristiwa
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-03-09
Views
0
Pemerintah melalui PP Nomor 12 Tahun 2023 terkait perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara (IKN), menetapkan fasilitas pajak penghasilan final 0 (nol) persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada UMKM.

Peraturan ini mengisyaratkan keberpihakan pemerintah pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia, kata Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (9/3).

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/03/09/327489/Fasilitas-Pajak-Penghasilan-Nol-Persen...html

Tags: usaha bambang terkait nusantara berusaha