Ferdy Sambo sebelumnya dinyatakan sebagai otak pembunuhan dan obstruction of justice, serta dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun, dan Kuat Maruf 15 tahun penjara. Sedangkan Bharada E, yang menembak Brigadir J atas perintah Sambo, divonis 1,5 tahun penjara.
Sidang banding ini dipimpin oleh Hakim Singgih Budi Prakoso dan terbuka untuk umum, namun para pemohon banding tidak wajib hadir.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/ferdy-sambo-hadapi-vonis-banding-kasus-pembunuhan-berencana-brigadir-j/