Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok program magang "ferienjob" ke Jerman, di mana 1.047 mahasiswa dari 33 perguruan tinggi dikirim secara nonprosedural dan tereksploitasi. Lima tersangka, termasuk dua WNI di Jerman, merekrut mahasiswa dengan iming-iming magang MBKM, memungut biaya jutaan rupiah, dan mengatur visa nonresmi. Program ini tidak sesuai kalender akademik Indonesia dan sempat ditolak Kemendikbud.
Sumber asli:
https://www.balipost.com/news/2024/03/27/393766/Ferienjob-Merupakan-Program-Resmi-di...html