FIM yang sejak 1986-2004 adalah wartawan Jawa Pos dan sejak tahun 2002 selalu berada di kepengurusan PWI Jatim dengan berbagai jabatan, me-Non Aktif-kan diri karena menerima SE no 436/PP.PWI-JT/V/2023 dari PWI Jatim dan SE no 01/SE/XII/2022 Dewan Pers.
SE itu terkait dengan himbauan bagi wartawan, pengurus yang menjadi timses dalam Pemilu dan calon legislator, agar menonaktifkan diri sebagai pengurus.
Sumber asli: https://surabayaonline.co/2023/05/16/fimya-betul-per-hari-ini-saya-non-aktif-sebagai-sekertaris-dkp/