?Ç£Wartawan dalam menjalankan profesinya di lindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tetap mentaati kode etik jurnalistik (KEJ). Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan informasi,?Ç¥ kata Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution, SH kepada wartawan saat dimintai tanggapannya, Sabtu (29/7/2023).
Aris menuturkan, dalam UU Pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Diatur pula, imbuh Nasution, tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1).
?Ç£Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,?Ç¥ pungkas Ketua Forwakum Sumut.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/forwakum-sumut-minta-kapolrestabes-medan-tindak-oknum-polisi-yang-halangi-wartawan/