Duta Besar India untuk Indonesia, Pradeep Kumar Rawat, mengecam aksi pembakaran bendera India oleh massa gabungan dari FPI, GNPF, dan PA 212. Aksi tersebut terjadi di Jakarta pada 6 Maret 2020.
Pernyataan Dubes India:
Rawat menegaskan bahwa membakar bendera nasional adalah tindakan tidak dapat dibenarkan dan tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi serta rasa hormat antar bangsa.
Ia mempertanyakan apakah wajar jika seseorang menuntut sesuatu sambil mengancam dan membakar simbol negara lain.
Terkait ancaman sweeping terhadap WN India di Indonesia oleh Ketua PA 212 Slamet Maarif, Dubes India menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada pemerintah dan aparat keamanan Indonesia.
Rawat juga menyatakan bahwa kelompok ekstremis bertujuan menyebarkan ketakutan, namun pihaknya tidak akan terpengaruh dan tetap menjunjung nilai kedamaian.
?????Ç£?¥ Editor: Ruslan Efendi
?????Ç¥?Çö Sumber: detik.com