Hal ini disampaikan oleh Heru Purnomo Sekretaris Jenderal FSGI, menanggapi kejadian seorang peserta didik berinisial R (13) yang melakukan pembakaran sekolah di Temanggung, Jawa Tengah, karena sakit hati akibat mengalami perundungan oleh teman sekolahnya.
?Ç£Jika sekolah menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan, maka perundungan dapat dicegah dengan pembentukan satuan tugas antikekerasan yang terdiri atas perwakilan guru, siswa, dan orang tua,?Ç¥ kata Heru di Jakarta, Minggu (2/7/2023).
Menurut dia, penting untuk membuat sistem pengaduan yang dapat melindungi korban dan saksi, serta penanganan yang melibatkan psikolog, baik dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) maupun lembaga lain, agar pelaku kekerasan tidak mengulangi perbuatan yang sama, dilansir
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/fsgi-sekolah-perlu-bentuk-satgas-khusus-cegah-perundungan/