Gaji Anggota DPRD Kuansing Terancam Tidak Dibayar, Musliadi: Suhardiman Diangkat Menjadi Bupati, Bukan Preman!

Wilayah
Riau
Kategori
Tidak ada
Penulis
datariau.comRabu, 04 Oktober 2023 09:10 WIB
Tanggal
2023-10-04
Views
2,633
Proses pembahasan APBD-P Kuansing 2023 yang gagal disahkan kini menimbulkan konsekuensi serius. Pemkab Kuansing melalui BPKAD telah mengirimkan surat kepada Sekretaris DPRD Kuansing untuk menunda pengajuan pencairan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Dalam surat Nomor 900/BPKAD/2023/1885 tertanggal 2 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh Kepala BPKAD Delis Martoni, disebutkan bahwa saat ini sedang dilakukan peninjauan ulang terhadap Perbup Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pemimpin dan Anggota DPRD Kuantan Singingi.

BPKAD meminta Sekretaris DPRD untuk menunda pengajuan pencairan dana atas hak keuangan dan administratif tersebut, tanpa menyebutkan batas waktu penundaan. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 1 Tahun 2023.

Menanggapi kebijakan ini, sejumlah Ketua Partai Politik yang memiliki perwakilan di DPRD Kuansing berkumpul untuk membahas keputusan yang dianggap tidak layak dan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Ketua PDIP, H Halim, menyatakan bahwa mereka bersedia menerima kebijakan tersebut jika hak keuangan bupati juga ditunda.

Ketua Partai Nasdem, Muslim, menegaskan bahwa kebijakan harus dijalankan berdasarkan aturan hukum dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Sementara itu, Ketua PKB Kuansing, Musliadi (Cak Mus), sangat menyesalkan kebijakan ini, menyebutnya semena-mena dan terkesan premanisme, serta mengingatkan bahwa mereka memilih Suhardiman sebagai bupati, bukan untuk bertindak sewenang-wenang.

Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/legislatif/gaji-anggota-dprd-kuansing-terancam-tidak-dibayar--musliadi--suhardiman-diangkat-menjadi-bupati--bukan-preman-

Tags: dprd keuangan kebijakan hak kuansing