BPKAD meminta Sekretaris DPRD untuk menunda pengajuan pencairan dana atas hak keuangan dan administratif tersebut, tanpa menyebutkan batas waktu penundaan. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 1 Tahun 2023.
Menanggapi kebijakan ini, sejumlah Ketua Partai Politik yang memiliki perwakilan di DPRD Kuansing berkumpul untuk membahas keputusan yang dianggap tidak layak dan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Ketua PDIP, H Halim, menyatakan bahwa mereka bersedia menerima kebijakan tersebut jika hak keuangan bupati juga ditunda.
Ketua Partai Nasdem, Muslim, menegaskan bahwa kebijakan harus dijalankan berdasarkan aturan hukum dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Sementara itu, Ketua PKB Kuansing, Musliadi (Cak Mus), sangat menyesalkan kebijakan ini, menyebutnya semena-mena dan terkesan premanisme, serta mengingatkan bahwa mereka memilih Suhardiman sebagai bupati, bukan untuk bertindak sewenang-wenang.