Pada operasi yang berlangsung Kamis (26/5/2023) pekan lalu itu, tim juga mengamankan dua tersangka di kediamannya. Mereka ialah RGL (28) di Jalan Syeh Yusuf, Kabupaten Gowa dan UPI (37) di Jalan Rahmatullah Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Sumber asli: https://sindomakassar.com/read/news/2609/gakkum-klhk-sita-51-burung-dilindungi-di-gowa-dan-makassar-1685354721