Gali Sumur Harus Izin Negara?

Wilayah
Riau
Kategori
Tidak ada
Penulis
datariau.comSenin, 06 November 2023 06:47 WIB
Tanggal
2023-11-06
Views
1,395
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 yang mewajibkan izin khusus untuk penggunaan air tanah, yang diteken pada 14 September 2023. Aturan ini muncul di tengah kekeringan yang melanda beberapa daerah di Indonesia, di mana akses air bersih masih menjadi masalah bagi banyak masyarakat. Pengamat planologi, Nirwono Joga, mempertanyakan efektivitas pengawasan dan solusi pemerintah dalam menyediakan air bersih bagi masyarakat.

Plt Kepala Badan Geologi ESDM, Muhammad Wafid, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah dan tidak membatasi akses masyarakat, terutama bagi mereka yang menggunakan kurang dari 100.000 liter per bulan. Namun, pengaturan ini dianggap penting untuk mencegah penurunan kualitas air tanah akibat pemompaan berlebihan.

Keputusan ini berlaku untuk individu, kelompok, dan instansi yang menggunakan air tanah dan sungai, serta untuk berbagai kepentingan seperti penelitian dan fasilitas umum. Namun, proses perizinan yang rumit dan waktu yang terbatas untuk pengeboran dianggap menyulitkan masyarakat, terutama di daerah yang kekurangan sumber air lain. Data dari BNPB menunjukkan bahwa lebih dari 166.000 jiwa mengalami krisis air bersih, menyoroti urgensi masalah ini.

Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/opini/gali-sumur-harus-izin-negara-

Tags: air masyarakat tanah izin penggunaan