Plt Kepala Badan Geologi ESDM, Muhammad Wafid, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah dan tidak membatasi akses masyarakat, terutama bagi mereka yang menggunakan kurang dari 100.000 liter per bulan. Namun, pengaturan ini dianggap penting untuk mencegah penurunan kualitas air tanah akibat pemompaan berlebihan.
Keputusan ini berlaku untuk individu, kelompok, dan instansi yang menggunakan air tanah dan sungai, serta untuk berbagai kepentingan seperti penelitian dan fasilitas umum. Namun, proses perizinan yang rumit dan waktu yang terbatas untuk pengeboran dianggap menyulitkan masyarakat, terutama di daerah yang kekurangan sumber air lain. Data dari BNPB menunjukkan bahwa lebih dari 166.000 jiwa mengalami krisis air bersih, menyoroti urgensi masalah ini.
Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/opini/gali-sumur-harus-izin-negara-