Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha ketika menerima laporan tersebut, Rabu (23/8) mengatakan, telah menurunkan anggota Satpol PP untuk menertibkan pasangan WNA yang mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat.
Baca juga:
Pariwisata Terpuruk, Keberlangsungan JKN di Bali Terimbas
Diungkapkannya, pasangan WNA kerap menggelar pesta dan memutar musik life mulai Pukul 14.00 Wita sampai Pukul 23.00 Wita. Kegiatan pesta ini bisa melibatkan orang berjumlah 15 orang.
Menyikapi laporan dari masyarakat, anggota Satpol PP yang diturunkan sudah memberikan peringatan dan teguran lisan. ?Ç£Bilamana masih demikian kita akan ambil langkah selanjutnya sesuai SOP tahap pertama kita akan kasi SP 1,?Ç¥ ucapnya.
Baca juga:
Kadispar Sayangkan Banyak WNA Berulah di Bali, Dari Pesta S*ks hingga Buat Pabrik Narkoba
Kasat Pol PP menerangkan Kedua WNA tersebut membuat kebisingan dan mengganggu kenyamanan lingkungan sekitarnya. Ini melanggar Perda No. 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/08/23/357489/Ganggu-Keamanan-dan-Ketertiban,Turis...html