Namun laporan tersebut masih dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas). Pengadunya I Gusti Agung Bayu Krisna beralamat di Desa Sumber Kima, Kabupaten Buleleng. Ia melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, Minggu (26/3) menjelaskan, Agung Bayu melaporkan
Acmat Saini (51) dan Muhamad Rasad (57)
beralamat di Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumber Kelampok, Kecamata Grogak, Buleleng. ?Ç£Pengadu saat melapor didampingi tiga kuasa hukumnya. Kami telah menerima pengaduan tersebut dan dikoordinasikan dengan Ditreskrimum Polda Bali,?Ç¥ tegasnya.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/03/26/330134/Ganggu-Pelaksanaan-Nyepi-di-Sumberkelampok,...html