KPU Kota Makassar telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 17 partai peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu 7 Januari 2024 pukul 23.59 WITA. Hanya Partai Garuda yang tidak menyerahkan laporan hingga batas akhir.
Ketua KPU Makassar, Hambaliie, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk transparansi publik dan kewajiban seluruh peserta pemilu, termasuk calon legislatif. Sanksi bagi yang tidak melapor bisa berupa diskualifikasi.
Koordinator Divisi Teknis KPU, Sri Wahyuningsih, menyatakan bahwa KPU telah menghubungi Partai Garuda melalui telepon dan WhatsApp, namun tidak mendapat tanggapan. Sementara itu, delapan partai yang telah melapor diminta melakukan perbaikan LADK paling lambat 12 Januari 2024.
Partai Garuda kini terancam didiskualifikasi. KPU Makassar akan berkoordinasi dengan KPU Sulsel untuk penanganan selanjutnya.