Jan Labobar menjelaskan bahwa surat somasi I tertanggal 4 November 2023 telah dikirimkan melalui jasa pengiriman ke kantor Advokat M. Sholeh di Jalan Ngagel Jaya Indah II Nomor 29 Surabaya. "Surat somasi dipastikan telah diterima oleh M. Sholeh hari ini sesuai laporan dari petugas jasa pengiriman," ujar Jan Labobar pada Senin, 6 November 2023, sambil mengirimkan data surat somasi pertamanya.
Dalam surat somasi tersebut, Jan Labobar menjelaskan bahwa perbuatan M. Sholeh telah secara sengaja melakukan fitnah yang mencemarkan nama baik kliennya, sehubungan dengan adanya konten yang dibuatnya yang bukan merupakan produk jurnalis. "Dengan demikian, perbuatan saudara (M. Sholeh) telah melanggar ketentuan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," urainya.
Jan Labobar juga menuntut permintaan maaf secara tertulis kepada kliennya, Tenunggal Zaini, atas tindakan M. Sholeh yang telah mencemarkan nama baik kliennya. Selain itu, ia meminta agar M. Sholeh membuat konten klarifikasi yang memuat permintaan maaf dan berjanji tidak akan melakukan hal serupa di kemudian hari. Jan Labobar juga meminta agar konten yang telah diviralkan melalui media sosial, baik Facebook atau platform lainnya, dihapus secara permanen.
"Kami menunggu jawaban Saudara (M. Sholeh) paling lama 3 (tiga) hari setelah diterimanya surat ini berdasarkan bukti yang ada pada kami," bunyi penutup surat somasi tersebut.
Sementara itu, Advokat M. Sholeh enggan berkomentar mengenai surat somasi yang dilayangkan oleh Jan Labobar. "Aku males komentar," kata advokat yang karib disapa Cak Sholeh ini kepada wartawan pada Rabu, 8 November 2023. Ia menambahkan bahwa ia akan membuat konten dan mempersilakan media untuk menjadikannya berita. "Wes aku males nanggepi siji-siji (menanggapi satu-satu). Ndak (tidak) level," pungkasnya.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/gegara-kontennya-dinilai-berisi-fitnah-advokat-cak-sholeh-disomasi/