Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Gelar Perkara Khusus (GPK) terkait kasus tabrak lari yang melibatkan seorang remaja bernama Juliansyah (18) hinggameninggaldunia. GPK dilakukan di Ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), pada Kamis (15/6/2023) sekira pukul 09.30 Wita dengan menghadirkan satu orang saksi bernama Indra.Pantauan Kendariinfo, Indra menggunakan baju hitam didampingi oleh Kasat Lantas Polres Konawe, Iptu Ridwan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra juga menghadirkan Samriatin (45), ibu Juliansyah. Terlihat pula seluruh anggota LBH turut mengawal proses jalannya GPK tersebut.Gelar perkara dibuka oleh penyidik Polres Konawe, Bripka Alamsyah. Di hadapan pimpinan gelar perkara, ia membacakan kronologi terjadinya kasus tabrak lari hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, saat mendengar kronologi yang dibacakan tersebut sangat heran, karena fakta yang terjadi di lapangan sangat berbeda dengan apa yang di presentasikan oleh penyidik.?Ç£Sangat berbeda dan melenceng dari apa yang kami dugakan,?Ç¥ terang Andre.Di dalam kronologi kejadian tersebut dijelaskan bahwa kasus tabrak lari yang terjadi di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, hanya mengambil sudut pandang dari satu saksi. Padahal menurutnya saksi lain masih banyak.Baca Juga:Pemuda di Konut Tewas Usai Dianiaya 2 OTK saat Pulang Pesta, Pelaku Buron?Ç£Iya, hanya satu saksi saja bahkan tidak di periksa saksi yang lain,?Ç¥ jelas Andre.Perlu diketahui, Indra merupakan saksi yang menggendong jenazah korban setelah ditabrak lari. Bahkan, Indra juga mengakui jika selamat empat jam sebelum Juliansyah ditabrak, dirinya sempat bersama-sama di balai desa.Soal Kasus Tabrak Lari di Konawe, Polda Sultra Akan Gelar Perkara Khusus
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/gelar-perkara-khusus-tabrak-lari-di-konawe-polda-sultra-hadirkan-1-saksi/