Gempur Rokok Ilegal, ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal dan pengamanan penerimaan negara dari hasil cukai. Peserta sosialisasi merupakan pelaku UMKM dan jasa penitipan dan pengiriman barang di wilayah Kecamatan Kare,Wungu,Jiwan dan Dagangan, Senin (24/7/2023).
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan SH.Mhum berharap melalui kegiatan tatap muka semacam ini, peserta memahami ciri-ciri rokok ilegal. Serta segera memberikan informasi kepada Pemerintah melalui Satpol PP dan Bea Cukai jika menemukan adanya peredaran Barang Kena Cukai Ilegal khususnya Rokok Ilegal.
?Ç£Rokok ilegal ini jelas merugikan penerimaan pajak negara. Maka melalui kegiatan ini diharapkan, masyarakat pelaku UMKM maupun jasa titipan barang bersama ?Çô sama Satpol PP, Bea Cukai dan Kepolisian, kita cegah peredaran rokok ilegal,?Ç¥ kata Danny.
Sementara itu, Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Madiun, Thomas Edi Purwanto mengatakan, dalam sosialisasi kali ini pihaknya menjelaskan bagaimana mengenali rokok ilegal. Menurutnya cara yang paling mudah adalah dengan 2P2B, yaitu Polos atau tanpa pita cukai, Palsu, Bekas dan Berbeda.