Pelaku diciduk lantaran telah memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) Paket Narkotika Jenis sabu yang bungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 4,10 gram.
Pelaku berhasil diciduk di sebuah rumah yang terletak di Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur, pada hari senin tanggal 29 mei 2023 sekira jam 13.00 Wib.
Penangkapan diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 27 / V/2023/ SUMSEL / RES OKUT, tanggal 29 Mei 2023.
Menurut informasi dari kepolisian menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berawal informasi dari masyarakat tentang sebuah rumah yang terletak di Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur yang sering dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkotika Jenis Sabu.
Sumber asli: https://www.metrosumatera.com/gerbek-rumah-tempat-pesta-narkoba-polisi-ciduk-1-pelaku-dan-temukan-410-gram-sabu/