Gercep PPNS DJP Jatim II, Sita Tiga Aset Tersangka Tindak Pidana Bidang Perpajakan

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Hukum - Kriminal
Penulis
Zainul Arifin
Tanggal
2023-10-17
Views
0
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jatim II berhasil menyita tiga aset milik tersangka tindak pidana perpajakan berinisial AW, yang terkait dengan PT GAP. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan seluas 98 meter persegi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin, menyatakan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian pendapatan negara akibat tindakan tersangka.

AW ditetapkan sebagai tersangka karena sengaja menyampaikan informasi yang tidak benar dalam Surat Pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong antara 2015 hingga 2017. Agustin menegaskan komitmen Kanwil DJP Jatim II dalam penegakan hukum perpajakan dan akan terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum untuk menindak Wajib Pajak yang melanggar. Ia juga mengimbau Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan menghubungi kantor pajak jika mengalami kesulitan.

Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/gercep-ppns-djp-jatim-ii-sita-tiga-aset-tersangka-tindak-pidana-bidang-perpajakan/

Tags: tersangka tindak pidana bidang perpajakan