AW ditetapkan sebagai tersangka karena sengaja menyampaikan informasi yang tidak benar dalam Surat Pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong antara 2015 hingga 2017. Agustin menegaskan komitmen Kanwil DJP Jatim II dalam penegakan hukum perpajakan dan akan terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum untuk menindak Wajib Pajak yang melanggar. Ia juga mengimbau Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan menghubungi kantor pajak jika mengalami kesulitan.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/gercep-ppns-djp-jatim-ii-sita-tiga-aset-tersangka-tindak-pidana-bidang-perpajakan/