Peristiwa ini bermula adanya pengeroyokan terhadap korban S pada tanggal 30 Juni 2023 sore di Desa Jemirahan, Jabon, Sidoarjo.Korban S ditelpon oleh Sdri. N (istri tersangka ASR) disuruh mengantar dan mencarikan sepeda montor gadai di daerah Ds. Tenggulunan Kecamatan Candi Sidoarjo.
Lalu korban sampai dirumah Sdri. N, kemudian mereka berdua pergi menggunakan sepeda montor Honda Beat milik korban, namun sesampai di tujuan ternyata tidak ada sepeda motor gadai, kemudian korban mengantarkan Sdri N kembali pulang kerumahnya.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/gercep-satreskrim-polresta-sidoarjo-amankan-pelaku-pengeroyokan/