Hal ini di ungkapkan oleh Jasman salah satu masyarakat Kerumutan Kepada Wartawan Rabu 12 Juli 2023. Mengatakan bahwasanya lahan KUD usaha Damai di Rampas Paksa oleh PT Mekarsari alam lestari (MAL)
?Ç£Iya betul PT. Mekarsari alam lestari (MAL) di Rampas Lahan KUD usaha Damai seluas 4.400 Hektar dengan berdalih bahwasanya lahan tersebut dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. MAL,?Ç¥ katanya.
Di terangkan oleh Jasman, awal mulanya berdiri KUD Usaha Damai pada Tahun 1995 berdasarkan surat keputusan kepala kantor wilayah departemen koperasi dan pembinaan pengusaha kecil provinsi Riau nomor : 002 / KEP / KWK.4 / lll / 1995.
Ia pun mengatakan, ini ada yang lebih parah lagi, bisa di katakan Pelanggaran HAM, yang di lakukan oleh PT. Sari Lembah Subur (SLS).
?Ç£Kami sudah menanam pohon karet di lahan tersebut, Pihak PT. SLS Klem Ekspansi bahwasanya Lahan tersebut dalam kawasan HGU PT. SLS,?Ç¥ sebutnya