Gerlamata Bersama Masyarakat Kerumutan : Akan Lakukan Aksi Ke Kantor Bupati Pelalawan Minta Cabut Izin PT. MAL Dan PT. SLS

Wilayah
Sumatera Utara
Kategori
HUKUM
Penulis
SMN_RY22
Tanggal
2023-07-13
Views
195
Gerakkan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) Bersama Masyarakat Kerumutan Kecematan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau akan melakukan Aksi Kamis besok. meminta Bupati Pelalawan untuk segera mencabut izin PT. Sari Lembah Subur (SLS) Dan PT. Mekarsari Alam Lestari (MAL)
Hal ini di ungkapkan oleh Jasman salah satu masyarakat Kerumutan Kepada Wartawan Rabu 12 Juli 2023. Mengatakan bahwasanya lahan KUD usaha Damai di Rampas Paksa oleh PT Mekarsari alam lestari (MAL)
?Ç£Iya betul PT. Mekarsari alam lestari (MAL) di Rampas Lahan KUD usaha Damai seluas 4.400 Hektar dengan berdalih bahwasanya lahan tersebut dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. MAL,?Ç¥ katanya.
Di terangkan oleh Jasman, awal mulanya berdiri KUD Usaha Damai pada Tahun 1995 berdasarkan surat keputusan kepala kantor wilayah departemen koperasi dan pembinaan pengusaha kecil provinsi Riau nomor : 002 / KEP / KWK.4 / lll / 1995.
Ia pun mengatakan, ini ada yang lebih parah lagi, bisa di katakan Pelanggaran HAM, yang di lakukan oleh PT. Sari Lembah Subur (SLS).
?Ç£Kami sudah menanam pohon karet di lahan tersebut, Pihak PT. SLS Klem Ekspansi bahwasanya Lahan tersebut dalam kawasan HGU PT. SLS,?Ç¥ sebutnya

Sumber asli: https://suaramedannews.com/gerlamata-bersama-masyarakat-kerumutan-akan-lakukan-aksi-ke-kantor-bupati-pelalawan-minta-cabut-izin-pt-mal-dan-pt-sls/

Tags: lahan mal pelalawan kerumutan sls