Meskipun ada rekomendasi untuk Gibran, Jokowi enggan memberikan kepastian mengenai pasangan tersebut di Pilpres 2024. Ia meminta media untuk menanyakan langsung kepada koalisi partai politik yang mengusung Prabowo sebagai calon presiden.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan berlangsung dari 19 Oktober hingga 25 November 2023. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi di DPR. Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/22/369383/Gibran-Direkomedasi-Golkar-Jadi-Bacawapres...html