Dosen Ilmu Politik di Beberapa Kampus dan Owner Penerbitan
Polemik di masyarakat muncul akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan terkait pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres). Putusan MK ini menciptakan norma baru berdasarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Norma baru tersebut menyatakan bahwa calon harus berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Sumber asli: https://telisik.id/news/gibran-sosok-kontroversial