Airlangga menyatakan bahwa semua peserta Rapimnas setuju dengan usulan tersebut, dan ia juga menanyakan kepada ketua dewan pimpinan daerah (DPD) Golkar mengenai dukungan untuk bakal cawapres yang berusia di bawah 40 tahun. Ia kemudian menyerahkan rekomendasi tersebut kepada Prabowo Subianto untuk dibawa dalam pertemuan forum ketua partai.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung dari 19 hingga 25 Oktober 2023. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi di DPR. Saat ini, untuk Pilpres 2024, pasangan calon harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/21/369302/Golkar-Usulkan-Gibran-Jadi-Pasangan...html