Gubernur Edy Rahmayadi Kalah di PTUN, Pergantian Ketua Karang Taruna Sumut Dedi Dermawan ke Samsir Pohan Tak Sah

Wilayah
Sumatera Utara
Kategori
BERITA MEDAN
Penulis
SMN_RY22
Tanggal
2023-06-07
Views
193
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, kalah atas gugatan Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Keputusan Edy Rahmayadi yang mengganti Ketua Pengurus Karang Taruna Sumut 2018-2023 dari Dedi Dermawan Milaya kepada Samsir Pohan, dinyatakan tidak sah.
Hal itu terungkap dalam Putusan PTUN Medan Nomor: 4/G/2023/PTUN.MDN tertanggal 5 Juni 2023, yang disampaikan Dedi Dermawan Milaya melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Rusli, kepada wartawan dalam temu pers di Medan, Selasa (06/06/2023).
Dalam putusan tersebut, dinyatakan beberapa poin. Pertama, menyatakan gugatan Penggugat diterima untuk Sebagian.
Kedua, menyatakan tidak sah Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134 KPTS/2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023 tanggal 30 Nopember 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.
Ketiga, memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023 tanggal 30 November 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.
Keempat, menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 618.000 (Enam Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah).

Sumber asli: https://suaramedannews.com/gubernur-edy-rahmayadi-kalah-di-ptun-pergantian-ketua-karang-taruna-sumut-dedi-dermawan-ke-samsir-pohan-tak-sah/

Tags: karang dedi taruna dermawan sumut