Gubernur Khofifah Bersama DPRD Jatim Menyetujui Raperda Penanaman Modal

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Politik - Pemerintahan
Penulis
Zainul Arifin
Tanggal
2023-11-30
Views
0
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama DPRD Jatim menyetujui perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal. Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat realisasi investasi, menciptakan iklim usaha kondusif, menyederhanakan perizinan, dan meningkatkan daya saing daerah sesuai perubahan regulasi nasional, termasuk UU Cipta Kerja.

Langkah ini diambil karena perizinan menjadi hambatan terbesar investasi di Indonesia (32,6%), disusul pengadaan lahan dan regulasi. Perubahan perda juga memberi kepastian hukum bagi investor serta mencegah stagnasi penyelenggaraan penanaman modal.

Data BKPM menunjukkan realisasi investasi Jatim 2022 mencapai Rp110,3 triliun, naik 38,8% dari 2021, terdiri dari PMA Rp44,9 triliun (+66,7%) dan PMDN Rp65,4 triliun (+24,5%). Angka ini menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir, menempatkan Jatim sebagai provinsi dengan tingkat kemudahan berbisnis tertinggi di Indonesia (data 2018, 2020) dan daya saing nomor dua setelah DKI Jakarta.

Khofifah mengapresiasi DPRD, Kemendagri, dan seluruh pihak atas kolaborasi pembentukan Raperda, berharap regulasi ini membawa manfaat luas bagi masyarakat dan iklim investasi Jatim.

Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/gubernur-khofifah-bersama-dprd-jatim-menyetujui-raperda-penanaman-modal/

Tags: penanaman investasi modal raperda jawa