Langkah ini diambil karena perizinan menjadi hambatan terbesar investasi di Indonesia (32,6%), disusul pengadaan lahan dan regulasi. Perubahan perda juga memberi kepastian hukum bagi investor serta mencegah stagnasi penyelenggaraan penanaman modal.
Data BKPM menunjukkan realisasi investasi Jatim 2022 mencapai Rp110,3 triliun, naik 38,8% dari 2021, terdiri dari PMA Rp44,9 triliun (+66,7%) dan PMDN Rp65,4 triliun (+24,5%). Angka ini menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir, menempatkan Jatim sebagai provinsi dengan tingkat kemudahan berbisnis tertinggi di Indonesia (data 2018, 2020) dan daya saing nomor dua setelah DKI Jakarta.
Khofifah mengapresiasi DPRD, Kemendagri, dan seluruh pihak atas kolaborasi pembentukan Raperda, berharap regulasi ini membawa manfaat luas bagi masyarakat dan iklim investasi Jatim.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/gubernur-khofifah-bersama-dprd-jatim-menyetujui-raperda-penanaman-modal/